Segala Sesuatu Yang ada Tidak ada Yang sia-sia,jadilah Inspirasi buat orang-orang disekitarmu.

Wednesday 27 November 2013

KPU Pertimbangkan tidak Gunakan E-Rekapitulasi di Pemilu 2014

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk tidak menggunakan e-rekapitulasi untuk Pemilu 2014. Pasalnya, menurut KPU, teknologi pelaporan rekapitulasi suara secara elektronik ini justru membebani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Dari rancangan BPPT yang sudah dipresentasikan ke kami cukup rumit dan menurut kami menambah beban kerja KPPS. Kami mempertimbangkan untuk tidak mempergunakan (e-rekapitulasi)," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiarti, di Jakarta, Kamis (28/11).



Dijelaskan Ida, sejauh ini belum ada pembatalan melainkan hanya tingkat gagasan untuk tidak mempergunakan e-rekapitulasi. Nantinya, sambung Ida, akan dibahas terlebih dahulu melihat dari aspek substansif dan teknis untuk kemudian diambil sebuah keputusan.

"Sejauh yang dipresentasikan ke kami dengan menggunakan layanan pesan singkat atau SMS, itu juga harus menginput data satu per satu mulai dari perolehan suara partai dan suara calon. Kan tidak sederhana itu," tandasnya.

Sementara, sambung Ida, berdasarkan regulasi Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU), Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga harus memindahkan hasil penghitungan suara ke dalam berbagai jenis formulir.

"Yang ini yang kami maksudkan tidak sederhana, cukup membebani KPPS," imbuhnya.

Meskipun begitu, kata Ida, layanan akses informasi tetap akan terfokus kepada quality control dalam rangka menjamin validitas dan akurasi rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

"Formulir C1 yang di TPS akan dikirimkan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK kemudian data itu di scan dan di unggah melalui situs KPU. Itu upaya maksimal yang bisa dilakukan," jelasnya.

Meskipun dana sudah disiapkan untuk e-rekapitulasi, Ida melanjutkan hal itu tidak menjadi masalah. Dana, sambung dia, tetap akan dikembalikan kepada negara.

Ditegaskan dia, pertimbangan ini bukan dikarenakan ketidaksiapan Indonesia dalam menggunakan e-rekapitulasi. Menurut dia, memang tidak mudah untuk dapat membantu penyelenggara pemilu dalam membuat sistem yang sederhana.

"Kan banyak pilihan oleh BPPT. Tapi memang tidak mudah menciptakan sistem yang sederhana. Lagipula, tanggung jawab KPU itu kan yang utama adalah rekapitulasi manual," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Komisi II dari PDI-P, Arif Wibowo menilai tidak masalah jika KPU tidak menggunakan e-rekapitulasi dalam Pemilu 2014. Sebab, menurut dia, KPU tetap berpegangan pada data rekapitulasi manual berdasarkan amanat UU 8/2012. Bahkan selama ini soal e-rekapitulasi, sambung Arif, KPU belum membahasnya bersama DPR RI.

"E-rekapitulasi melalui jalur elektronik itu berbeda dengan hitungan yang dicatat melalui komputer. Nah, pertanyaan saya, e-rekapitulasi yang dimaksud KPU bagaimana? Selama ini belum dibahas di DPR," ucap dia.

Pihaknya juga sangsi dengan teknologi baru yang selama ini belum di uji publikan terlebih dahulu oleh KPU. Sebab, beberapa teknologi yang ada menurutnya tidak berjalan efektif. "Sipol saja berantakan, tidak usah aneh-aneh menggunakan e-rekapitulasi," imbuhnya.

Meskipun tanpa e-rekapitulasi, lanjut Arif, bukan berarti anti teknologi. Suatu teknologi kata Arif harus diyakini semua pihak dan diujipublikan. Apalagi kata Arif, di negara yang sudah mengaplikasikannya justru diketahui malah bermasalah.

"Mereka kan meyakini seperti e-voting di Brazil, yang sampai hari ini digugat legitimasinya dan justifikasinya karena 60% anggota dewan di sana diduga dekat dengan tentara (penguasa teknologi disana)," tukasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan sesungguhnya masalah utama sistem rekapitulasi di Indonesia adalah jaminan bahwa hasil perolehan suara di TPS tidak berubah ketika di rekapitulasi di tingkat PPS, PPK hingga Kabupaten/Kota. Dilanjutkan Hafidz, baik itu perolehan suara Parpol dan caleg hingga dihitung menjadi perolehan kursi adalah cerminan dari hasil pencoblosan di TPS.

"Hasil rekapitulasi yang berjenjang itulah sesungguhnya sangat dikhawatirkan berubah," ujar Hafidz.

Menurut Hafidz, e-rekapitulasi memang paling bisa mempercepat hasil TPS dan bisa disimpan secara baik di server KPU. Akan tetapi, sambung dia, memang perlu dipastikan kemampuan semua petugas TPS di semua tingkatan untuk dapat menggunakan cara ini.

"Jangan sampai malah memperumit masalah karena ini berkaitan dengan teknologi modern yang semua petugas TPS belum tentu sanggup melakukan itu. Potensi yang sangat baik tentang pemindaan elektronik jangan justru mempersulit rekapitulasi. Nah, kalau mau mencoba KPU dapat menerapkan ke daerah-daerah yang sudah siap saja dan itu sebagai alat bantu saja," paparnya.

Lebih lanjut kata dia, penguatan sistem pengawasan perlu dilakukan oleh panitia pengawas lapangan di bawah jajaran Bawaslu. Dalam hal ini, sambung dia, PPL harus dipastikan untuk bertanggung jawab semaksimal mungkin untuk mendapatkan salinan formulir C1.

"PPL saya pikir dalam hari H nanti fokus ke rekapitulasi suara. Karena dia lembaga resmi yang apabila ada perubahan suara dapat data bandingannya," tukasnya.

Ditambahkan Hafidz, salinan C1 juga harus didapatkan oleh saksi partai politik. Hal ini menurutnya penting untuk mengawal suara masing-masing partai politik dan apabila ada kesalahgunaan dapat dijadikan data pembanding.

"Publikasikan hasil rekap suara juga harus dilakukan ditempat-tempat umum, ini agar dapat disaksikan oleh semua pemilih. Percayalah, semakin terbuka hasil rekapitulasi akan semakin aman serta semakin jauh dari penyalahgunaan," tandasnya.

Sebelumnya, KPU sudah antusias akan menggunakan teknologi pelaporan rekapitulasi suara secara elektronik. Di antara tujuh macam teknologi rekapitulasi elektronik yang diusulkan, ada dua pilihan sistem aplikasi yang dapat segera diterapkan yaitu Short Message Service (SMS) atau Unstructured Supplementary Service Data (USSD) serta Optical Mark Recognition (OMR) atau Digital Mark Reader (DMR).

Di antara tujuh macam teknologi rekapitulasi elektronik yang diusulkan, ada dua pilihan sistem aplikasi yang dapat segera diterapkan yaitu Short Message Service (SMS) atau Unstructured Supplementary Service Data (USSD) serta Optical Mark Recognition (OMR) atau Digital Mark Reader (DMR).

Teknologi SMS/USSD merupakan teknologi E-Rekapitulasi yang paling diunggulkan. Sebab, teknologi itu menjamin kecepatan penayangan hasil pemungutan suara. (Astri Novaria)

Sumber  http://goo.gl/Ol4DG7

KPU Pertimbangkan tidak Gunakan E-Rekapitulasi di Pemilu 2014 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Bona Pasogit
Post a Comment
Terima kasih sudah berkomentar