Segala Sesuatu Yang ada Tidak ada Yang sia-sia,jadilah Inspirasi buat orang-orang disekitarmu.

Wednesday 27 November 2013

Kasus PHK Sepihak, Buruh Tuntut MA Tolak PK Pengusaha

Jakarta: Para buruh yang tergabung dalam forum Gerakan Solidaritas Perjuangan Buruh(GSPB) melakukan demonstrasi di depan kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Buruh menuntut Mahkamah Agung untuk menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan PT Micro Garment. Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan PHK sepihak kepada 171 buruhnya.

"Ini sebagai bukti perlawanan kita terhadap PT Micro Garment," ujar Koordinator Lapangan Demo, Ahmad Jejen, di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, (28/11).

Kasus ini bermula ketika 171 Buruh di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, lantaran menuntut hak-hak normatif (kenaikan upah, hak cuti, dan lain-lain) pada Mei 2011.
.

Buruh membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung. Buruh memenangkan tuntutan ini dan meminta perusahaan membayar hak-hak buruh.

PT Micro Garment mengajukan kasus ini ke MA hingga PK. Pada 18 November 2013, MA menginformasikan bahwa PK pengusaha dikabulkan.

Sekretaris Umum Gerakan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Ahmad Jejen menilai ada indikasi terjadi praktek hitam atas kasus ini.

Padahal, lanjut Jejen, perkara 171 buruh yang di-PHK sepihak sudah dimenangkan 2 tingkat pengadilan yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dan Mahkamah Agung.

Kasus PHK Sepihak, Buruh Tuntut MA Tolak PK Pengusaha Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Bona Pasogit
Post a Comment
Terima kasih sudah berkomentar