Segala Sesuatu Yang ada Tidak ada Yang sia-sia,jadilah Inspirasi buat orang-orang disekitarmu.

Friday 29 November 2013

Indosat Klaim Mampu Cegah Penyadapan

Jakarta: Untuk mencegah adanya peristiwa penyadapan oleh pihak asing terhadap jaringan telekomunikasi, PT Indosat Tbk sudah memiliki berbagai sistem keamanan canggih yang menunjang. Sebagian besar perangkat sudah berstandar internasional dan ISO 27001 dan ISO 31000.

"Sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Indosat berkomitmen senantiasa menjaga keamanan dan kerahasiaan penggunaan layanan telekomunikasinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegas CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11). ISO 27001 terdiri dari sistem manajemen keamanan informasi atau information security management. Sistem ini sebagai pedoman ketika menyusun kebijakan sistem keamanan informasi atau information security policy.

ISO 31000 merupakan bentuk sistem keamanan jaringan yang juga dievaluasi secara berkala oleh Indosat berdasarkan penilaian risiko (risk assessment) mengacu pada manajemen risiko (risk management) yang dilakukan internal dan eksternal auditor. Selain itu, semua sistem keamanan Indosat sudah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM Nomor 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 serta aturan yang telah diamendemen yakni PM Nomor 9 Tahun 2010.

Seluruh perangkat Indosat juga telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Jaringan keamanan tersebut juga sudah berstandar IT.

Bahkan, Indosat memiliki standar audit yang meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan, serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara. "Keamanan Indosat semakin baik, karena tidak menyerahkan pengelolaan sistem jaringan secara outsourcing atau kepada pihak lain," ungkapnya.

Indosat juga berkomitmen membantu aparat penegak hukum untuk keperluan lawful interception. Ini telah mengacu PM Kominfo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dalam bentuk nota kesepahaman dan pedoman kerja. Indosat juga berkomitmen memberikan perlindungan data pelanggan dan informasi pribadi menjadi bagian yang sangat penting dalam perlindungan bagi pelanggan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 42 UU Nomor 36 Tahun 1999.

Karena itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama penyadapan dengan pihak asing. Dalihnya, ini melanggar undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa Indonesia.

Indosat Klaim Mampu Cegah Penyadapan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Bona Pasogit
Post a Comment
Terima kasih sudah berkomentar